Pemerintah Republik indonesia telah mencanangkan tahun 2012 sebagai tahunprogram pro-rakyat klaster 4 dengan menyediakan: (1) rumah murah dan sangat murah; (2) kendaraan angkutan umum murah; (3) program air bersih untuk rakyat; (4) listrik hemat dan murah; (5) peningkatan kehidupan nelayan dan petani penggarap; dan (6) peningkatan kehidupan kaum miskin di perkotaan. Pemerintah juga berkomitmen untuk mempercepat pembangunan infrastruktur fasilitas umum dan listrik murah di daerah-daerah. Antara lain dengan meminta pemerintah daerah membantu dan menangani pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai ketentuan tanpa mengorbankan hak rakyat.
Meski telah ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan telah diterbitkan peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tanggal 7 Agustus 2012 tentang Aturan Pelaksana Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, namun dalam praktek di lapangan masalah pembebasan lahan bisa tidak berjalan jika pemerintah tidak dapat memberi “ganti untung” pembebasan lahan tanah sesuai ekspektasi pemilik tanah.
Belanja modal dan belanja sosial ini ditopang sebagian besar dari
penerimaan pajakdalam negeri. Untuk APBN-P 2012, target penerimaan perpajakan adalah sebesar Rp 1.016,2 triliun. Sedangkan untuk RAPBN tahun 2013 diproyeksikan penerimaan perpajakan adalah sebesar Rp 1.178,98 triliun atau naik 16 persen dari target APBN-P 2012. Dengan peningkatan target ini, berarti penerimaan perpajakan akan menyumbang hampir 80 persen dari total pendapatan negara. Artinya, partisipasi, kesadaran dan
kepatuhan masyarakat khususnya wajib pajak dalam berkontribusi dalam pembangunan negara melalui taat dan benar membayar pajak harus meningkat pula. Tanpa itu, tidak akan ada fasilitas umum yang murah, pemberantasan kemiskinan, dan negara
menjalankan fungsinya dengan kurang optimal.
Hal-hal penting yang ditekkanan oleh Presiden dalam pidato tersebut antara lain perluasan basis pajak (melalui
Sensus Pajak Nasional), terutama pajak penghasilan, serta penggalian potensi pajak, terutama atas sektor-sektor unggulan, seperti sektor pertambangan dan batubara. Selain itu pemerintah juga akan memperkuat aspek perpajakan internasional dalam rangka penguatan keberpihakan perpajakan pada kepentingan nasional dan pencegahan penghindaran pajak dengan strategi sesuai ketentuan dalam
tax treaty, namun tetap berpedoman pada praktek internasional yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar